SATRESKRIM POLRES LINGGA TETAPKAN AWS TERSANGKA PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ANGGARAN BLUD RSUD DABO

Dabo, LINGGA POS – Satreskrim Polres Lingga melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo, Kabupaten Linggadi Dabo Singkep, Jumat (21/3). Penyidik memaparkab alat bukti berupa saksi saksi dari LKPP, ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Kepri dan ahli hukum serta hasil pemeriksaan Labfor terhadap bukti dokumen pencairan uang yang didiga dipalsukan serta dari hasil gelar peekarab yang menyimpulkan bahwa inisial AWS mantan Direktur RSUD Dabo sebagai tersangka.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengatakan darinhasil penyidikan yang dilakukan terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo tahun anggaran 2018 yang meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa yaitu belanja loundry, linen/skerem polyster anti bakteri dan belanja linen/perlengkapan rumah sakit. “Kerugian negara atas penyimpangan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sejumlah Rp551.414.600,” kata Rangga. Tidak menutup kemungkinan tambah dia, ada tersangka lainnya karena saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan. Penyidik juga sedang menyelusuri hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk dilakukan ‘asset recovery’. (jk/humas polres lingga)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.