POLRES LINGGA KEMBALI BUKA LAYANAN SIM, STNK & BPKB

Dabo, LINGGA POS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Kepri, kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangab SIM, STNK dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan BPKB. Kebijakan iti tertuang dalam surat telegram Nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh KakorlantasbPolri Irjen Istiono.

“Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dibuka kembali dan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal),” bunyi keterangan surat telegram yang dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Lingga AKP Emsas, di Dabo Singkep, Lingga, Selasa (2/6).

Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis hinggab29 Mei 2020 dimana mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tersebut tanpa perlu membuat SIM baru. “Bagi peserta uji SIM tetap diproses dengan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru,” bunyi keterangan surat telegram.

PROTOKOL KESEHATAN COVID-19. Adapun protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dipatuhi masyarakat dan petugas diantaranya, petugas mengenakan seragam berlengan panjang, pengecekan suhu tubuh petugas sebelum bertugas, penggunaan masker, penggunaan face shield dan menerapkan physical distancing termasuk seluruh kantor Satpas dan Samsat wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pembersihan disinfeksi secara berkala. (jk/hl/humaspolreslingga).

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.