X

MULAI JULI DEPAN, DOKUMEN KEPENDUDUKAN GUNAKAN KERTAS HVS A4 80 GRAM


(LINGGA POS) – Mulai Juli 2020, penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 grsm dalam pembuatab Kartu Keluarga (KK) dan administrasi lainnya seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian bisa dilakukan atau dicetak oleh masyarakat sendiri. Penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Dokumen yang Digunakab Dalam Administrasi Kependudukan. Masyarakat juga diberi wewenang sendiri untuk mencetak KK dan akte catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram tersebut.
Disebutkan per 1 Juli 2020 semua dokumen kependudukan — kecuali KTP dan KIA — akan dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram dan masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta Capil secara online. Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan kemudian tinggal mendownload file blangko dari email dan mencetaknya. Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram ini adalah sebagai salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak perlu lagi bolak-balik ke Kantor Disdukcapil atau pun UPTD di Kecamatan setempat.
TIDAK PERLU LAGI LEGALISIR. Terkait untuk dilakukan legalisir terhadap KK juga tidak perlu dilakukan lagi karena seluruh domumen kependudukan yang dikeluarkab Disdukcapil menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode dan tak perlu lagi mendapatkan pengesahan atau legalisir. Dalam hal ini ada 5 dokumen kependudukan yang sudah menggunakan TTE yakni KK, Surat Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan. (ph/kb)

Categories: LINGGA