X

INI PANDUAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DARI SKB 4 MENTERI

Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) dari empat kementerian terkait proses prmbelajaran tatap muka di sekolah pada tahun ajaran (TA) 2020/2021 yang dimulai bulan Juli 2020. Empat kementerian yang menandatangani SK tersebut adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Disebutkan dalam SKB bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada daerah zona hijau namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan permulaan kegiatan tatap muka dilaksanakan secara bertahap yakni mulai dari jenjang SMA sederajat, SMP sederajat, SD, TK dan baru kemudian di tingkat PAUD.

“Prinsip pembukaan pembelajaran tatap muka mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan,” kata Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator PMK Agus Sartono dalam keterangan pers, Senin (15/6). Terkait pendidikan tinggi pesantren dan keagamaan, lanjut dia akan diatur lebih lanjut bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Kegiatan tatap muka menurutnya harus mengacu pada rekomendasi dari pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama baik di tingkat provinsi ataupun Kantor Kemenag sesuai kewenangannya.

“Surat Keputusan Bersama empat menteri ini adalah sebagai panduan bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarka protokol kesehatan,” tutup Agus. (jk/kc)

Categories: LINGGA