X

KPUD LINGGA GELAR SOSIALISASI PKPU

Daik, LINGGA POS – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lingga menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan dilaksanakan di aula Hotel Lingga Pesona, Daik, Lingga, Selasa (23/6). Tampak hadir dalam kegiatan tersebut antara lain para pimpinan partai politik, Bawaslu Lingga, Kapolsek Daik, Lingga, OPD Pemkab Lingga terkait dan tokoh-tokoh masyarakat. Ketua KPUD Lingga Juliyati mengatakan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini sejatinya adalah sebagai perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 yang pelaksanaannya tertunda akibat adanya pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Pemateri dari komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Asry memaparkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 intiya karena adanya pergeseran dari jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga hari pemungutan suara yang akan digelar pada 9 Desember 2020 nanti. Pihaknya berharap meskipun Pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 namun tetap mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan dari Gugus Tugas Covid-19 dan diminta agar masyarakat tidak ragu datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya.

Disamping itu juga KPUD Lingga meminta kepada masyarakat bahwa dengan adanya akses keterbukaan informasi publik (KIP) yang juga telah disosialisasikan melalui media sosial maupun secara langsung dapat proaktif mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 agar dapat berjalan dengan LUBER (langsung, umum, bebas dan rahasia) serta JURDIL (jujur dan adil) seperti yang kita harapkan bersama. (syk/af)

Categories: LINGGA