KPK PANGGIL BUPATI PENERIMA MOBIL HAMMER H3


(LINGGA POS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH) dalam penyelidikan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Tumur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka,” ucap Plt Juru Bicara KPJ, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/7). Supian telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019, namun KPK belum menahan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini diduga tersangka Supian Hadi menerbitkab Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan hutan. Padahal Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
KERUGIAN NEGARA RP5,8 TRILIUN DAN 711 RIBU DOLAR AS. Kerugian itu dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerugian lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Iron Mining (AIM).
Selain itu, Supian Hadi juga diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hammer H3 senilai Rp1,35 miliar, dan uang Rp500 juta dari penerbitan izin tersebut.
Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ket : Berita ini sudah tayang di Indonesia Inside.id (22/7) dengan judul KPK Panggil Bupati Penerima Mobil Hammer H3). (EP/Ant)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.