X

KETUA KPU : BAKAL PASLON KEPALA DAERAH HARUS SWAB TEST COVID-19

Jakarta, LINGGA POS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan para bakal pasangan calon (paslon) m

kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 harus melakukan swab test bebas Covid-19. Ketetapan tersebut kata Arief akan ada di dalam review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. “Kita harus menyiapkan seperlunya. Dua hari yang lalu kita baru saja menyelesaikan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, empat Peraturan KPU. PKPU tentang pencalonan, karen tanggal 4 sampai 6, bakal paslon akan mendaftar,” kata Arief dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8).

Dalam revisi PKPU itu juga, lanjut Arief mengatur tentang kampanye dan dana kampanye. “Karena setelah paslon ditetapkan, mereka akan mulai kampanye dan harus melaporkan dana kampanye. Kampanye akan dimulai pada 26 September. Tanggal 4 sampai 6 September pendaftaran. Ada proses verifikasi dan lainnya. Tanggal 23 September penetapan paslon, tanggal 26 September mulai kampanye,” kata Arief. Revisi PKPU tersebut jelasnya, juga adalah hasil konsultasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “PKPU yang keempat adalah revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di setiap tahapan pemilu,” kata Arief.

Adapun satu usulan IDI tersebut adalah mewajibkan bakal paslon kepala daerah untuk melakukan swab test bebas Covid-19. “Ada satu usulan yang menurut kami sangat cukup baik dan itu kita akomodasikan, kita usulkan kepada pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukkan, yaitu setiap bakal paon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya, mereka harus melakukan swab test. Jadi, harus dipastikan mereka tidak terpapar Covid-19,” kata Arief. (ph/kc)

Categories: LINGGA