X

INGAT, TERBUKTI POLITIK UANG, PASLON BISA DIDISKUALIFIKASI

Jakarta, LINGGA POS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 dapat didiskualifikasi jika terbukti melakukan politik uang (money politic). Gugurnya paslon dalam Pilkada jika melakukan politik uang itu tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam ayat 2 UU tersebut berbunyi bahwa sanksi administratif berkaku untuk paslon apabila terbukti melakukan politik uang Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai paslon kepala daerah.

“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sismatik dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi dan didiskualifikasi,” tegas Abhan dalam siaran persnya, Selasa (18/8) lalu. Lebih jauh dia menjelaskan kecurangan Pilkada yang disebut terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural (pemerintah maupun penyelenggara pemilihan) secara kolektif atau bersama-sama. Sementar Sistematis ialah pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun bahkan sangat rapi. Sedangkan Masif, adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian. “Pelanggaran politik uang TSM bisa saja dilakukan orang lain seperti simpatisan atau pun tim kampanye. Jika terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon, maka dapat dikategorikan adanya pelanggarann ketentuan pasaln187A,” kata Abhan sembari menambahkan bahwa pelakunya dapat diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Adapun objek pelanggaran administrasi TSM yaitu perbuatan menjanjikan atau mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM sesuai pasal 73 jo 135A UU Pemilihan). Sedangkan untuk batas waktu penanganan pelanggaran politik uang TSM diatur dalam pasal 26 ayat 2 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 yang mengatur Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya paslon hingga hari pemungutan suara. (ph/mi)

Categories: LINGGA