X

UMK LINGGA 2011 RP 978 RIBU

Melalui pembahasan yang cukup alot akhirnya didapatkan kesepakatan bersama dalam rapat tripartit membahas upah minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun 2011, Senin(29/11) di Hotel Sempurna, Dabo Singkep.

Dabo, Lingga Pos (30/11) – Kesepakatan UMK Lingga 2011 itu kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lingga, Christophorus M. Esong atau biasa disapa Amir, adalah capaian yang dilakukan pihaknya untuk mengakomodir usulan para pekerja di Lingga untuk mendapatkan upah yang layak.

“Semula kami mengajukan UMK sebesar Rp 1.025 juta mengingat kebutuhan hidup layak (KHL) Lingga di atas itu, tetapi yang disetujui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar Rp 978 ribu. Memang dibanding UMK 2010 sebesar Rp 925 ribu,terdapat kenaikan Rp 58 ribu,” terang Amir.

Senada dikatakan M. Najib, Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja, Disnakertrans Lingga, selaku pimpinan rapat tripartit, pembahasan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat berlangsung tertib dan disetujui semua pihak dan sepakat dengan besaran angka yang diputuskan.

Karena sebelumnya kata Najib, mantan Sekcam Singkep ini,selama tiga tahun terakhir, Lingga hanya menetapkan UMK yang besarnya sama dengan jumlah upah minimum provinsi (UMP) Kepri. Kepala Disnakertrans Lingga, Wan Chairil mengharapkan dengan hasil keputusan yang dicapai bersama antara pihak pekerja, pengusaha dan pemerintah selaku mediator para pihak dapat mematuhi keputusan itu dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2011.-(ph).

Categories: LINGGA