X

PSB 2011 SMAN 2 LINGGA : FORMULIR Rp 10 RB, SERAGAM Rp 600 RB PER-SISWA

Dabo, LP (28/6) – Mulai Senin (27/6) kemarin sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat di Lingga mulai melayani pengambilan formulir pendaftaran untuk kegiatan penerimaan siswa baru (PSB) di sekolah masing-masing. Untuk PSB di SMAN 2 Setajam, Dabo menurut staf sekolah itu, Hasanuddin kepada LINGGAPOS mengatakan jadwal PSB disekolahnya di mulai pada 27 Juni- 2 Juli 2011 penerimaan pendaftaran, 4 Juli 2011 seleksi penerimaan, 5 Juli 2011 pengumuman penerimaan dan 6 Juli-7 Juli 2011 pendaftaran ulang. Syarat-syaratnya antara lain membawa STL asli dan fotocopy (di legalisir) 2 lembar,SKHUN asli dan fotocopy (di legalisir) 1 lembar, fotocopy Akte Kelahiran, pas foto dan berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 11 Juli 2011 berdasarkan Akte Kelahiran.
Dari pantauan LINGGAPOS, sejak pagi kemarin para orang tua/wali murid sudah berdatangan ke sekolah-sekolah pilihannya untuk mengambil formulir pendaftaran. Di SMAN 2 Setajam, Dabo, pengambilan formuli dikenakan biaya Rp 10 ribu dan uang seragam Rp 600 ribu, di SMAN 1 Telex, Dabo biaya formulir Rp 20 ribu dan uang seragam Rp 575 ribu per-siswa, di SMPN 1 Bukit Kapitan, Dabo pengambilan formulir gratis dan uang seragam belum di targetkan sekolah itu. Dijelaskan Hasanuddin, sekolahnya mematok uang seragam sebesar Rp 600 ribu adalah untuk pembelian seragan sekolah dengan rincian siswa mendapat baju batik 1 stel, baju kurung 1 stel dan baju putih dan celana abu-abu 3 pasang sudah termasuk biaya 1 bulan SPP.
Sebenarnya sesuai instruksi lisan Mendiknas. M Nuh, kepada sekolah-sekolah tidak boleh melakukan penarikan biaya yang bersifat mengikat dan dari Kemendiknas sendiri mengingatkan, segala bentuk tarikan biaya harus sepengetahuan Komite Sekolah dan wali siswa seperti uang seragam, uang buku dan lainnya. Pembelian seragam juga tidak boleh bersifat memaksa. Artinya, pembelian seragam, tidak dijadikan salah satu syarat diterimanya siswa di sekolah tersebut. Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas, Suyanto menegaskan tidak boleh ada anak putus sekolah gara-gara tidak bisa membayaq uang sekolah. Hal itu tertuang dalam Permendiknas-Menag Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 Tentang Penerimaan Siswa Baru, dinyatakan supaya lebih aman sejalan tarikan dikenakan setelah siswa dinyatakan di terima. Baik itu uang seragam, uang buku, uang gedunh dan sebagainya. Lain lagi misalnya, seperti diberitakan disebuah koran lokal, di SMAN 4 dan SMAN 5 Tanjungpinang kepada wali sista diminta Rp 50 ribu saat pendaftaran anaknya di SMA itu. Panitia PSB berkilah, uang itu dipungut untuk biaya penguji dari luar sekolah untuk menilai kemampuan anak baru tersebut. (ph,jpnn)

Categories: LINGGA