X

INILAH ATURAN BARU PEMILU 2014 : Disahkan Dengan Voting

Jakarta, (LP) – Sidang Paripurna DPR, Kamis (12/4) malam, akhirnya mengesahkan RUU Pemilu menjadi Undang-Undang, menggantikan Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pemilu. Beberapa aturan main Pemilu 2014 berbeda dibanding Pemilu 2009.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 besaran parliamentary threshold (pt) atau ambang batas sebesar 2,5 persen, kini berubah menjadi 3,5 persen setelah melalui tarik ulur yang alot dari masing-masing parpol di DPR. Tetapi sistem Pemilu Terbuka tetap dipertahankan dengan kuota kursi per daerah pemilihan (dapil), dan sistem penghitungannya pun sama dengan Pemilu 2004.

Namun dalam hal keberadaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota, keberadaannya diperkuat dengan mengubah kelembagaannya dari panitia menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun namanya hampir sama dengan Bawaslu Pusat, kewenangan Bawaslu provinsi hanya mencakup wilayah provinsi dan kabupaten/kota saja. Sedangkan Bawaslu Pusat mencakup keseluruhan wilayah di Indonesia.

Dalam paripurna, Fraksi Partai Golkar mengajukan PT sebesar 5 persen dengan kuota per dapil 3-8 kursi dan sistem penghitungan dengan sistem divisor Webster. Sedangkan Fraksi PDIP usul besaran PT berjenjang mulai 5,4 persen dan 3 persen untuk nasional sampai daerah dengan sistem Pemilu Tertutup dan sistem penghitungan Webster.

Tetapi Partai Demokrat bersama PKS, PAN, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra setelah melalui forum lobi yang sebenarnya berlangsungsejak Selasa (10/4), menyepakati PT sebesar 3,5 persen dengan kuota per dapil 3-10 persen untuk nasional dan 3-12 untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan sistem penghitungan kuota murni. Dengan kuota murni,maka perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD PROVINSI dan DPRD Kabupaten/kota parpol peserta Pemilu didasari atas penghitungan seluruh suara sah dari setiap parpol parlemen di daerah pemilihan. Dari seluruh suara sah sebagaimana dimaksud, ditetapkan angka bilangan pembagi pemilh (BPP) DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan penghitungan kursi metode divisor Webster adalah penghitungan suara perolehan kursi setiap parpol pada perolehan suara tertinggi di daerah dapil yang bersangkutan sampai habis alokasi kursi dengan bilangan pembagi dengan angka ganjil. (mah,ic)

Categories: NASIONAL

View Comments (2)