X

MANTAN BENDAHARAWAN BAPPEDA LINGGA DIVONIS 3,5 TAHUN PENJARA

Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Mantan Bendaharawan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lingga, Julkifli bin Abdullah (54), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggung Jawabkan (UUDP) APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran (TA) 2009 sebesar Rp 1,2 miliar, dijatuhi hukuman (vonis) 3 tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang pada sidangnya, Senin (28/4). Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang dalam pembaan vonisnya tersebut juga mewajibkan kepada terdakwa Julkifli bin Abdullah dengan hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. “Selain hukuman penjara tiga tahun dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, dan jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman kurungan dua tahun,” demikian bunyi tuntutan vonis tersebut. Terdakwa Julkifli bin Abdullah telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahkan kewenangan yang ada padanya selaku bendaharawan di Bappeda Lingga untuk memperkaya diri sendiri sebagahmana dakwaan subsider melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Usai majelis hakim membacakan putusannya, kuasa hukum terdakwa Julkifli bin Abdullah, Sri Ernawati, SH menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi, SH. (rasn,af,bt)

Categories: LINGGA