X

MEI PEMERINTAH KUCURKAN DANA DESA

Jakarta (LINGGA POS) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar memastikan pencairan anggaran Dana Desa (ADD) kelar dikucurkan pada Mei depan menyusul hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa. “Revisi PP itu tinggal diberi nomor saja, sehingga akhir April ini dananya sudah dikucurkan,” kata Marwan dalam seminar ‘Problematik Implementasi UU No. 60 tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR MPR RI, Kamis minggu lalu.   Kata dia, saat ini sudah ada sekitar 74.045 desa atau sekitar 80 persen daerah yang telah siap menerima anggaran Dana Desa, sementara desa lainnya tengah diupayakan kesiapannya. “Untuk mengawal implementasi UU tersebut, Kemendes PDTT telah mengeluarkan lima peraturan menteri (Permen) guna mengawal pembangunan desa,”ungkapnya. Kelima Permen tersebut seperti Permen Peranan dan Hak Asal Usul Desa, Permen Musyawarah Desa Permen tentang BUMDesa, Permen tentang Kesiapan Desa menerima ADD, dimana petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya sudah dilakukan sosialisasi di daerah-daerah.   Sementara Wakil Ketua DPD RI Farouk Mahmud mengatakan adanya ADD ini sangat membantu daerah berkembang untuk mandiri dan tidak terguras oleh modernisasi sebagai upaya mensejahterakan masyarakat desa. (arn,bt)

Categories: NASIONAL