X

TIM ADVOKASI BULAN BINTANG LAPORKAN KPU LINGGA KE PANWASLU

   Daik, LINGGA POS – Pasangan calon (paslon)Bupati dan Wakil Bupati (Bup/Wabup) Lingga nomor urut 2 (Harlianto-Alghazali) dan nomor urut 2 (Usman Taufik-Siti Aisyah) melalui kuasa hukumnya Yudi Anton Rikmadani, SH MH dari Tim Advokasi Bulan Bintang membuat laporan permohonan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga untuk penyelesaian sengketa Pemilu terkait keputusan KPU Lingga Nomor 56/Kpts/KPU-Kab/031.656890/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga.    Menurut Kuasa hukum pemohon hal itu diajukan terkait dengan Berita Acara (BA) penetapan paslon nomor urut 4 (Alias Wello-M.Nizar) atas keputusan KPU Lingga yang mengukuhkan keputusan tersebut. “Karena Panwaslu dibeikan kewenangan oleh Undang-Undang (UU) untuk melakukan sengketa terkait keputusan KPU, dimana dalam UU menyebutkan hasil rekapitulasi suara harus ditetapkan dengan hasil pemenang Pemilu dalam waktu satu hari, namun KPU  menetapkan pemenang hasil Pemilu empat hari setelah itu atau terhitung dari tanggal 16-21 Desember 2015,” kata Yudi dikutip dari Sijori Kepri.    Menurut dia, ada kejanggalan yang ditemukan yakni ada pelanggaran dimana KPU Lingga melakukan kesalahan terkait UU yang sudah jelas menyatakan satu hari. Pihaknya, lanjutnya memang tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 142, maka paslon boleh melaporkan sengketa Pilkada ke Panwaslu tiga hari setelah pleno penetapan paslon.    Dalam berkas permohonan tersebut pihaknya juga melampirkan alat bukti yang salah satunya tentang keterlibatan mantan Wakil Bupati Lingga Abu Hasyim yanga masih berstatus PNS/ASN aktif dalam kampanye paslon nomor urut 4, dan adanya kartu Garda Terbilang yang dijadikan sebagai alat kampanye paslon nomor urut 4 tersebut.    Menurut Yudi, permohonan tersebut bukan bertujuan menganggu proses Pilkada di Lingga yang telah berlangsung dengan baik, tetapi karena adanya dugaan beberapa kesalahan yang fatal dilakukan KPU Lingga dalam pleno penetapan pemenang Pilkada dan tidak sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU Nomor 8 tahun 2015 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. “Kita harapkan pihak Panwaslu Lingga dapat menyidangkan kasus ini dengan melibatkan semua pihak terkait yang salah satunya KPU sebagai termohon,” tegas Yudi.    Sementara, Ketua Panwaslu Lingga mengatakan pihaknya sudah sudah menerima berkas permohonan tersebut. “Kami sudah terima permohonan gugatan atas keputusan KPU  Lingga dari paslon nomor urut 2 dan paslon nomor urut 3 dan akan kita pelajari berkas-berkasnya lebih lanjut dan akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi (Kepri),” kata Ketua Panwaslu Lingga, Jaswir. (syk,sk)

Categories: LINGGA