X

PENGHASILAN DI BAWAH RP4,5 JUTA TAK KENA PPh

Jakarta, LINGGA POS – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan maka tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh). Hal tersebut sesuai kebijkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyusul penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari sebelumnya sebesar Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta pertahun menjadi Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. “Pokoknya bagi masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak perlu punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, red) dan tidak perlu bayar pajak penghasilan (PPh, red),” kata Ken di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta.

Lanjut dia, kepada masyarakat berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan juga tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). “Jadi, jangankan NPWP, SPT ‘aja nggak’, apalagi ikut tax amnesty,” tambahnya. (ph/kks)

Categories: NASIONAL