Hal itu lanjut Awe disampaikan karena banyak pengusaha tambang seperti tambang bauksit, bijih besi, timah dan pasir yang hengkang begitu saja meninggalkan bekas galian tambangnya tanpa berniat melakukan reklamasi. Padahal itu adalah kewajiban yang harus mereka penuhi. Alih-alih, menyusul pemerintah membuka kembali kran ekspor komoditas tambang mineral dengan kebijakan tertentu, para penguasa tambang mulai bergerak untuk membuka usaha mereka, utamanya, tentu saja di Lingga yang dinilai sebagai salah satu daerah yang memiliki kandungan bahan tambang terbesar di Kepri.
“Masalah lingkungan ini sangat urgent dan jadi isu strategis bagi pembangunan berkelanjutan. Jadi jangan dianggap remeh karena dampaknya bisa mendatangkan bencana sosial bagi daerah penghasil itu sendiri,” tambah Awe kesal. “Meski pun saat ini kewenangan di bidang pertambangan sudah beralih ke gubernur (provinsi, red), tetapi kewenangan di bidang lingkungan hidup masih berada di tangan pemerintah daerah (Pemkab Lingga) (dimana usaha penambangan dilakukan),” tegas Awe lagi. (syk/af)