X

KAPOLRI : TEMBAK DITEMPAT BANDAR NARKOBA YANG MELAWAN

dok: tribunnnews.com

 Batam, LINGGA POS – Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan kepada jajarannya agar terus melakukan penindakan dan penangkapan kepada pelaku kejahatan jual beli narkoba di Tanah Air yang dinilai sudah sangat meresahkan dan semakin menjadi-jadi dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab meskipun hukuman yang dikenakan kepada pelakunya tergolong berat dengan tujuan menimbulkan efek jera. “Ini tegas saya sampaikan. Tembak ditempat bandar narkoba yang melawan. Narkoba ini adalah musuh nasional,” tegas Tito saat press conference di Pelabuhan Logistik Sekupang, Batam, Kepri terkait penangkapan sabu seberat 1,622 ton dari kapal Cina berbendera Singapura di perairan Anambas, Kepri, Jumat (23/2) sore. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pimpinan tinggi BNN Pusat maupun BNN Kepri. Seperti diberitakan, setidaknya sebanyak 3,6 ton narkotika jenis sabu sepanjang periode 1 – 23 Februari 2018 berhasil diamankan berikut pelakunya oleh pihak kepolisian, BNN Provinsi, DJBC khusus Kepri. Penangkapan terbesar barang haram tersebut adalah melalui kapal-kapal asing berkedok kapal ikan di perairan Indonesia maupun di darat wilayah NKRI oleh para pengedar. Menurut Sri Mulyani, dengan berat sabu 3,6 ton tersebut berarti telah berhasil menyelamatkan 13 juta jiwa dari mengkosumsi zat berbahaya tersebut. Bayangkan saja, dengan hanya mengkosumsi 0,5 gram sabu sudah bisa membuat orang mabuk. Dari data yang ada, untuk wilayah Kepri, Kabupaten Karimun dinilai sudah masuk dalam kategori darurat narkoba. Setiap minggu anggota Polres Karimun mengungkap atau menangkap pengedar sabu. Terakhir, pada Kamis (22/2) sekitar pukul 00.15 WIB seperti dikutip dari Keprionline.co.id anggota Satnarkoba Polres Karimun kembali menangkap 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 44,33 gram dari tersangka berinisial AH (39) dan RM (35) yang saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif di Polres setempat. (ph)

Categories: KEPRI LINGGA