X

KATA MENPAN-RB, SKEMA BARU PENSIUN BUAT ASN LEBIH HAPPY

dok: nasional.kompas.com

 Jakarta, LINGGA POS – Perubahan skema pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN yang pensiun. Jika selama ini pensiunan ASN menerima tunjangan hari tua yang angkanya relatif kecil dan tidak sesuai, maka dengan adanya perubahan tunjangan pensiun tersebut mampu menghidupi pegawai saat masa pensiun. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur. “Bayangkan, pejabat eselon I yang pendapatannya Rp40 juta sekian, begitu pensiun tinggal Rp4,5 juta. Itu untuk biaya hidup di Jakarta sudah tidak kuat. Nah, hal seperti ini akan kami coba perbaiki terus,” ujar Asman di Jakarta, Ahad (4/3) dirilis dari Kompas. Pemerintah, lanjut Asman, berhara dengan model pensiun yang baru ASN akan lebih ‘happy’ pada saat memasuki masa pensiun. Tidak stres seperti saat ini. Pemerintah tengah mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema ‘fully funded’ yakni dana pensiun berasal dari iuran pensiun selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja. Dana itu nantinya akan dikelola atau diinvestasikan pemerintah dan seluruh hasilnya diberikan sepenuhnya kepada pensiunan. “Dengan skema tersebut maka skema pembayaran dana pegawai tidak akan lagi membebani APBN,” ujar mantan anggota DPR RI asal Provinsi Kepri ini. Lanjut Asman, selama ini untuk ASN membayar iuran pensiun sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima setiap bulan. Besaran iuran itu tidak bisa menutupi besaran pensiun ASN yakni sebesar 75 persen dari gaji pokok, sehingga membebani APBN. Dengan sistem penggajian cru ini tidak berdasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi dihitung dari beban dan tanggung jawab serta resiko pekerja atau pegawai. AKAN DITERAPKAN TAHUN INI. “Kita harapkan skema baru pensiun ini dapat diterapkan dalam tahun ini juga atau bagi aparatur sipil negara yang baru diterima. Sedangkan bagi aparatur sipil negara yang sudah lama bekerja nantinya akan ditetapkan dengan dua sistem pembayaran pensiun,” pungkas Asman. (ph/kc)