Daik, LINGGA POS – Berdasarkan Surat Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 273/Pl.01.3-Kpt/06/IV/2018 Tanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Dalam Pemilu 2019, jika sebelumnya di Kabupaten Lingga dengan dua daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil 1 (Pulau Lingga/Daik dan sekitarnya) dan Dapil 2 (Pulau Singkep dan sekitarnya), pada Pemilu 2019 dipecah menjadi 3 dapil. Ke-3 dapil tersebut adalah Dapil 1 meliputi Kecamatan Lingga (10.883 penduduk), Kecamatan Lingga Timur (3.191 penduduk), Kecamatan Lingga Utara (16.752 penduduk) dan Kecamatan Selayar (3.191 penduduk); Dapil 2 meliputi Kecamatan Senayang (20.350 penduduk); Dapil 3 meliputi Kecamatan Singkep (22.370 penduduk), Kecamatan Singkep Barat (13.659 penduduk), Kecamatan Singkep Pesisir (4.524 penduduk), Kecamatan Singkep Selatan (2.491 penduduk), Kecamatan Posek (2.970 penduduk) atau total 3 dapil dan 94.962 penduduk. TETAT 20 KURSI. “Adapun jumlah kursi dari setiap dapil tersebut yakni Dapil 1 mendapatkan jatah 6 kursi, Dapil 2 mendapat jatah 4 kursi dan Dapil 3 mendapat 10 kursi atau total 20 kursi perwakilan di DPRD Kabupaten Lingga,” kata komisioner KPU Kabupaten Lingga Muhammad Izhar, di Daik-Lingga, Ahad (8/4). (syk)
PILEG 2019 LINGGA JADI 3 DAPIL
Categories:
LINGGA
Leave a Comment
Related Post
-
PROGRAM NASI KAPAU POLRES LINGGA KUNJUNGI SD 008 DESA TINJUL
Tinjul, LINGGA POS - Polres Lingga melalui Satpolairud Polres Lingga terus melakukan giat dalam program…
-
MUBALIGH & MUBALIGHAH RAMADAN 1443 H
Desa Penuba, LINGGA POS - Bupati Lingga M. Nizar melepas secara resmi para Mubaligh dan…
-
POLRES LINGGA TERUS DUKUNG PERCEPATAN VAKSINASI
Dabo, LINGGA POS - Bekerjasama dengan vaksinasinator Puskesmas Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Polres Lingga melalui…