PILEG 2019 LINGGA JADI 3 DAPIL

Daik, LINGGA POS – Berdasarkan Surat Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 273/Pl.01.3-Kpt/06/IV/2018 Tanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Dalam Pemilu 2019, jika sebelumnya di Kabupaten Lingga dengan dua daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil 1 (Pulau Lingga/Daik dan sekitarnya) dan Dapil 2 (Pulau Singkep dan sekitarnya), pada Pemilu 2019 dipecah menjadi 3 dapil. Ke-3 dapil tersebut adalah Dapil 1 meliputi Kecamatan Lingga (10.883 penduduk), Kecamatan Lingga Timur (3.191 penduduk), Kecamatan Lingga Utara (16.752 penduduk) dan Kecamatan Selayar (3.191 penduduk); Dapil 2 meliputi Kecamatan Senayang (20.350 penduduk); Dapil 3 meliputi Kecamatan Singkep (22.370 penduduk), Kecamatan Singkep Barat (13.659 penduduk), Kecamatan Singkep Pesisir (4.524 penduduk), Kecamatan Singkep Selatan (2.491 penduduk), Kecamatan Posek (2.970 penduduk) atau total 3 dapil dan 94.962 penduduk. TETAT 20 KURSI. “Adapun jumlah kursi dari setiap dapil tersebut yakni Dapil 1 mendapatkan jatah 6 kursi,  Dapil 2 mendapat jatah 4 kursi dan Dapil 3 mendapat 10 kursi atau total 20 kursi perwakilan di DPRD Kabupaten Lingga,” kata komisioner KPU Kabupaten Lingga Muhammad Izhar, di Daik-Lingga, Ahad (8/4). (syk)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.