Daik, LINGGA POS – Berdasarkan Surat Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 273/Pl.01.3-Kpt/06/IV/2018 Tanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Dalam Pemilu 2019, jika sebelumnya di Kabupaten Lingga dengan dua daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil 1 (Pulau Lingga/Daik dan sekitarnya) dan Dapil 2 (Pulau Singkep dan sekitarnya), pada Pemilu 2019 dipecah menjadi 3 dapil. Ke-3 dapil tersebut adalah Dapil 1 meliputi Kecamatan Lingga (10.883 penduduk), Kecamatan Lingga Timur (3.191 penduduk), Kecamatan Lingga Utara (16.752 penduduk) dan Kecamatan Selayar (3.191 penduduk); Dapil 2 meliputi Kecamatan Senayang (20.350 penduduk); Dapil 3 meliputi Kecamatan Singkep (22.370 penduduk), Kecamatan Singkep Barat (13.659 penduduk), Kecamatan Singkep Pesisir (4.524 penduduk), Kecamatan Singkep Selatan (2.491 penduduk), Kecamatan Posek (2.970 penduduk) atau total 3 dapil dan 94.962 penduduk. TETAT 20 KURSI. “Adapun jumlah kursi dari setiap dapil tersebut yakni Dapil 1 mendapatkan jatah 6 kursi, Dapil 2 mendapat jatah 4 kursi dan Dapil 3 mendapat 10 kursi atau total 20 kursi perwakilan di DPRD Kabupaten Lingga,” kata komisioner KPU Kabupaten Lingga Muhammad Izhar, di Daik-Lingga, Ahad (8/4). (syk)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang