X

CATAT, BAWA UANG KERTAS ASING LEBIH DARI RP1 M DI DENDA!

 Jakarta, LINGGA POS – Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan peraturan berkenaan besaran tertinggi uang kertas asing (UKA) pada Senin (3 September 2018). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 20/2/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia. “Dengan diberlakukannya aturan tersebut , bank sentral akan memberikan pelanggaran bagi siapa saja yang terbukti membawa uang kertas asing setara lebih atau lebih dari Rp1 miliar,” kata Direktur Pengelolaan Devisa BI, Hariyadi Ramelan pada acara pelantikan wartawan ekonomi BI di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/8) dirilis dari Tribun Batam.com. Bagi orang atau pihak yang tidak mentaati aturan tersebut akan diterapkan sanksi, kecuali oleh lembaga berizin seperti bank dan kegiatan usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang berizin dan memperoleh persetujuan BI atau money changer. Adapun sanksi yang dijatuhkan yakni denda 10 persen dari keseluruhan UKA yang dibawa dan denda paling banyak yang dikenakan adalah setara Rp300 juta. “Denda akan dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” tambahnya. Denda tersebut lanjut dia akan masuk sebagai penerimaan Kas Negara. Ketentuan mengenai pembawaan UKA ini berlaku bagi perorangan maupun badan usaha. Adapun denda bagi badan usaha berizin yang melanggar ketentuan ini adalah pencabutan izin usaha. (arn)