X

HORE! PAJAK KENDARAAN DI KEPRI TURUN HINGGA 50 PERSEN

 

dok: sijoritoday.com

Tanjungpinang, LINGGA POS – Berita gembira bagi warga di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, mulai 2 Mei 2019 mengalami penurunan bervariatif mulai dari 10 persen hingga 50 persen. “Penurunan tarif pajak ini berdasarkan tahun pembuatan kendaraan,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Jumat (21/6). Reni menjelaskan, untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 1999 ke bawah, tarif pajaknya turun 50 persen dari pajak yang ditetapkan sebelumnya. Sementara kendaraan dengan tahun pembuatan 2000 – 2004 turun 40 persen, kendaraan bermotor tahun pembuatan 2004 – 2007 tarif pajaknya turun 30 persen. Selanjutnya, kendaraan dengan tahun pembuatan 2008 – 2011 tarif pajaknya turun 20 persen dan kendaraan dengan tahun pembuatan 2012 – 2014 tarif pajaknya diturunkan sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 2015 – 2019, tidak mendapatkan penyesuaian pajak. Lanjut dia, biasanya tarif pajak kendaraan tersebut berlaku hingga 4 atau 5 tahun ke depan dan setelah itu akan ada penyesuaian pajak lagi. “Penyesuaian ini berlaku untuk segala jenis kendaraan,” kata Reni sembari menambahkan bahwa penyesuaian tarif pajak ini bertujuan untuk meringankan beban pajak para pemilik kendaraan bermotor terutama bagi pemilik kendaraan tua karena sebelumnya banyak warga pemilik kendaraan tua enggan membayar pajak yang dinilai terlalu tinggi. Dengan adanya keringanan dari penyesuaian tarif pajak ini dia berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. (ph/bp)

Categories: KEPRI LINGGA