X

PEMEKARAN 12 DESA DI LINGGA TERANCAM GAGAL

Daik, LP(29/11) – Pemekaran 12 desa dan 4 kecamatan terancam gagal. Pasalnya, hingga saat ini ranperda pemekaran kecamatan dan desa tersebut belum dibahas anggota DPRD Lingga. Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemekaran Kecamatan dan Desa, surat keputusannya (SK)-nya belum diteken DPRD Lingga. Ketua Komisi I DPRD Lingga Rudi Purwonugroho mengatakan, kalau SK Pansus sudah diteken, pansus bisa langsung bekerja. Ia optimis dalam waktu satu bulan lagi, ranperda pemekaran desa dan kecamatan tersebut bisa disahkan. “Tinggal teken SK. Pansus kemudian bekerja. Studi banding dan kemudian langsung menggodok. Sebelum akhir Desember, targetnya sudah disahkan,” kata Rudi optimis.

Baru saja
Kabag Pemerintahan Setdakab Lingga Muslim mengatakan, saat ini nasib ranperda ada di legeslatif. Di tingkat Pemkab Lingga, pembahasan sudah selesai. “Pemekaran di tingkat desa juga sudah sesuai kajian akademiknya dari Universitas Riau (UNRI) Pekanbaru. Juga sudah ada rekomendasi gubernur,” ujarnya. Adapun 4 kecamatan baru adalah Kecamatan Lingga Timur meliputi Desa Sungaipinang dan sekitarnya. Kecamatan Selayar meliputi Desa Penuba dan Desa Selayar. Kecamatan Singkep Pesisir meliputi Desa Berindat, Desa Kote, Desa Sedamai dan Desa Lanjut dan Kecamatan Singkep Selatan meliputi Desa Marok Kecil dan Desa Berhala.

Adapun 12 desa yang dimekarkan yakni meliputi Kecamatan Lingga Utara yang dimekarkan dari kelurahan Duara menjadi Desa Sungaibesar dan Desa Rantaupanjang. Di Kecamatan Senayang, kelurahan Senayang akan dimekarkan menjadi Kelurahan Penaah dan Kelurahan Laboh. Sedangkan Desa Rejai dimekarkan ditambah Desa Baran. Desa Pulau Medang ditambah lagi menjadi Desa Pulau Duyung. Sedangkan untuk Desa Pasirpanjang dimekarkan menjadi Desa Cempa. Di Kecamatan Singkep Barat, desa yang dimekarkan adalah Desa Bakong menjadi tiga desa. (bp)

Categories: LINGGA