List/Grid Arsip Tag: tenggang waktu kampanye
PESERTA PEMILU DIBOLEHKAN KAMPANYE DI MEDIA MASSA SELAMA 21 HARI
Jakarta, LINGGA POS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu hanya dibolehkan berkampanye di media massa pada 21 hari sebelum dimulainya masa tenang, yaitu pada…
Komentar-komentar