26 WARGA BINAAN RUTAN DABO TERIMA REMISI

   Dabo, (LINGGA POS) – Sebanyak 26 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Dabo, Kabupaten Lingga boleh merasa bahagia, utamanya bagi mereka yang beragama Islam. Betapa tidak, pada hari Raya Idul Fitri 1433 H yang bertepatan dengan tanggal 19 Agustus 2012 (Minggu), mereka mendapat remisi (pengurangan masa hukuman). Bahkan dua dari 26 warga binaan tersebut mendapatkan remisi murni alias langsung bebas dan dapat kembali ke masyarakat di hari baik dan bulan baik ini. “Terdapat dua orang yang langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri ini,” ujar Novrizal, Kepala Rutan Dabo, kemarin. Dijelaskannya, untuk remisi lebaran tahun ini para warga binaan ada yang mendapat remisi selama 15 hari dan 30 hari, yang tentunya dilihat dari tingkah laku mereka selama dalam menjalani masa tahanan. Para warga binaan yang berada di Rutan Dabo, kata Novrizal kebanyakan berasal dari titipan Rutan Batam. Saat ini terdapat sekitar 40 warga binaan titipan Kejaksaan dan dari kepolisian. Umumnya mereka harus menjalani masa tahanan selama satu tahun. “Pada bulan Ramadhan ini mereka juga ikut secara aktif dalam menjalankan ibadah puasa, kegiatan tarawih dan tadarus bersama. Kami juga mengundang secara bergantian para Ustad untuk menyampaikan tausiyah kepada warga kami. Juga mengadakan pesantren kilat,” terang Novrizal. Sementara itu sebelumnya, dalam kegiatan hari istimewa HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-67, sekitar 50 warga binaan dari berbagai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rutan se- Kepri mendapatkan remisi bebas murni. Termasuk diantaranya sebanyak 1.094 warga binaan tersebut mendapatkan remisi antara 1 bulan hingga 6 bulan. Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Kepri, Ridharman. (arn,tnc)

Kategori: LINGGA Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.