DP2KA LINGGA MULAI TARIK RETRIBUSI

Daik, (LINGGA POS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DP2KA) Lingga mulai menarik retribusi dari berbagai aset daerah (Pemda) Lingga seperti kantor, perumahan dinas, gudang dan sebagainya yang ditempati para pihak. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pendapatan DPCKA Lingga Mulkan Azima. Kata dia, pelaksanaan penarikan retribusi terkait milik Pemda Lingga tersebut telah aktif dimulai sejak Maret bulan lalu. “Mulai tahun ini (2013) atau tepatnya sejak bulan Maret lalu kita telah mulai melakukan penarikan retribusi dari aset milik Pemkab Lingga,” katanya Senin, kemarin.

Dirincikannya adapun aset-aset yang akan ditarik retribusi untuk kas daerah tersebut antara lain berupa tanah, kantor, rumah/gedung, gudang-gudang dan sebagainya. Memang, selama ini tidak atau belum dilaksanakan dengan optimal, menyusul sosialisasi tentang penerapan retribusi aset milik Pemda yang dilakukan pada tengah bulan Maret 2013 di Gedung Sanggar Praja, Camat Singkep, Dabo Singkep. Dengan demikian nantinya kepada pihak-pihak yang menempati, memakai atau menggunakan kantor, gedung/rumah, gudang milik Pemda baik atas nama sendiri atau perorangan, kelompok maupu organisasi lainnya, akan dikenakan retribusi sesuai tarif yang ada. Diharapkan dari penarikan retribusi ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lingga, termasuk misalnya dari penarikan retribusi pasar, pajak bumi dan bangunan (PBB), tower, dan sebagainya. Lebih jauh dia merincikan, pihaknya sejauh ini telah menetapkan beberapa tarif penarikan retribusi (harga satuan) untuk bangunan dan atau rumah, yakni untuk tipe 21 dikenakan tarif retribusi sebesar Rp100 ribu, tipe 36 sebesar Rp150 ribu, tipe 40 sebesar Rp200 ribu, dan untuk tipe 45 sebesar Rp250 ribu. (arn)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.