BKD LINGGA : ASN YANG BERPOLITIK PRAKTIS AKAN DITINDAK TEGAS

 

image

Daik, LINGGA POS – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lingga menegaskan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga apabila terbukti ikut berpolitik praktis mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. “Kita telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang himbauan tersebut melalui perintah Sekda Lingga kepada seluruh jajaran ASN yang berada di bawah naungan BKD Lingga,” kata Kepala BKD Lingga, Syamsudi, Kamis (8/10). Sebenarnya, lanjut dia, semua pegawai (ASN) sudah tahu kalau mereka harus bersikap netral dan tidak dibolehkan ikut berpolitik praktis. Hal itu, masih kata Syamsudi sesuai dengan yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) (sekarang ASN) yang mulai berlaku tanggal 6 Juni 2010 yang mengatur tentang kewajiban dan larangan serta hukuman (sanksi) disiplin yang diberlakukan bagi seluruh ASN. Meski memiliki hak untuk memilih, namun para ASN tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan langsung pasangan calon utamanya dalam penyelenggaraan pilkada dikarenakan mereka memiliki peran dan juga pengaruh serta dapat memengaruhi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu.    “Jika ketahuan ada ASN yang melakukan pelanggaran dimaksud, maka sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 akan dikenakan sanksi dari mulai penurunan pangkat, ditunda kenaikan pangkatnya atau dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN,” tegasnya.    Karena itu pihaknya menghimbau agar para ASN tetap menjaga sikap netralitasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat selama berlangsungnya pilkada serentak 2015 yang akan digelar pada 9 Desember 2015. Juga diharapkan kepada masyarakat dapat membantu memantau aktivitas ASN. Jika memang ada bukti keterlibatan dan saksi yang menguatkan adanya oknum ASN di jajaran Pemkab Lingga dalam kegiatan salah satu pasangan calon, bisa melaporkan langsung ke Panwaslu Lingga untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (syk,af/bt)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.