MAU KERJA DI LN HARUS ADA REKOMENDASI PASPOR DARI DISNAKER

Dabo, LINGGA POS – Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga Bugie Kurniawan mengatakan sesuai arahan Dirjen Imigrasi RI setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mau bekerja di luar negeri harus memiliki rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Hal itu disampaikan Bugie sempena acara coffe morning bersama Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan juga dihadiri Wakil Bupati Lingga M. Nizar dan undangan lainnya di Kantor Imigrasi Dabo, Jumat (7/7) lalu.

Bugie menghimbau kepada seluruh instansi dan masyarakat Lingga dapat bersama-sama mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya di wilayah Lingga antara lain dengan melakukan pencegahan penundaan penerbiuan paspor yang dilakukan pihaknya bagi WNI yang diduga akan bekerja di luar negeri secara non prosedural. “Modus yang digunakan oleh oknum pelaku TPPO antara lain terindikasi dengan motif berangkat Umroh atau haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga dan atau wisata,” terangnya. Karena itu ia menghimbau kepada WNI yang mengurus pembuatan paspor dengan maksud bekerja di luar negeri harus lebih dahulu melengkapinya dengan surat rekomendasi paspor dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) selain kelengkapan persyaratan umum lainnya.

KANTOR IMIGRASI KELAS II KARIMUN BANGUN APM.

Sementara Dirjen Imigrasi RI Ronny Franky Sompie, Selasa (11/7) berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II Karimun, Kepri meresmikan penggunaan aplikasi Anjungan Paspor Mandiri (APM) di Kantor tersebut. Melalui APM diharapkan dapat dicegah praktik percaloan dan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan paspor. “Penerapan aplikasi berbasis teknologi ini merupakan gagasan Kepala Kantor Imigrasi Karimun dan ini merupakan yang pertama dan menjadi percontohan di Indonesia,” kata Ronny. Memang perlu ada perubahan, lanjut dia dan di harapkan kantor imigrasi dapat mengikutinya. Kakan Imigrasi Kelas II Karimun, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra mengaku dengan adanya APM bisa memotong antrean. “Dengan aplikasi APM ini bisa mencapai 124 permohonan dibanding sebelumnya yang hanya 60 – 74 paspor saja,” akunya. Saat ini sudah ada 6 unit APM. 4 unit di tempatkan di Kantor Imigrasi Karimun, 1 di Pos Unit Imigrasi Moro dan 1 unit di Pos Imigrasi Tanjungbatu, Kundur. (sdm,ph)

Kategori: LINGGA Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.