KEMENAG KAB/KOTA HARUS FAHAM RENCANA PERJALANAN HAJI 1439 H/2018 M

Tanjungpinang, LINGGA POS – Kabid Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepri, Subadi meminta agar Kemenag setiap Kabupaten/Kota se-Kepri memahami Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1439 Hijriah/2018 yang telah disusun. “Setiap Kemenag agar menghitung estimasi jemaah yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai ketentuan dan urut porsi serta berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat terkait pemeriksaan kesehatan dan istitha’ah jemaai dalam berhaji sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 dan pembuatan paspor jemaah yang akan berangkat ke tanah suci,” kata Subadi.

BERIKUT RPH PEMBERANGKATAN & PEMULANGAN HAJI.

Lanjut Subadi, sesuai RPH, jadwal atau operasional pemberangkatan dan pemulangan haji 1439 H/2018 M (selama 30 hari), yakni Gelombang I selama 13 hari, Gelombang II selama 17 hari dengan masa tunggu jemaah di tanah suci paling lama 14 hari. Sementara sesuai RPH secara nasional, jemaah calon haji (JCH) mulai masuk asrama 16 Juli 2018. Awal pemberangkatan Gelombang I dari tanah air ke Madinah 17 Juli 2018 (embarkasi Batam masih menunggu jadwal dan slot time dari maskapai Saudia Arabia Airlines). “Biasanya sama dengan jadwal RPH yang ditetapkan Kemenag RI, paling selisihnya 1 atau 2 hari saja,” imbuh Subadi.

Data dari Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) lanjut dia, estimasi jemaah yang berhak melunasi BPIH dan masuk dalam kuota Kepri sebanyak 984 orang. Rinciannya, Batam 630 orang, Tanjungpinang 215 orang, Karimun 196 orang, Natuna 92 orang, Bintan 66 orang, Lingga 50 orang dan Anambas 37 orang. Jumlah ini belum dikurangi dengan jemaah yang sudah pernah haji dan yang belum termasuk dalam data jemaah cadangan.

TIGA SUKU KATA.

Subadi juga mengingatkan bagi jemaai yang masa berlaku paspornya hingga Februari 2018 disarankan memperpanjang paspornya. Terkait nama, paspor jemaah harus memiliki 3 suku kata. Jika nama hanya 1 suku kata maka dapat ditambah dengan nama orang tua dan nama kakek jemaah. (ph,rasn/hk)

Kategori: KEPRI Tags: , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.