HUT RI KE-73, 32 NAPI RUTAN DABO, LINGGA DAPAT REMISI

Tanjungpinang, LINGGA POS – Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Rinto Gunawan mengatakan sempena Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-73 tahun 2018, sebanyak 1.730 narapidana (napi) atau warga binaan baik di Lapas, Rutan, Lapas Anak (LPKA) dan Lapas Perempuan (LPP) yang ada di Kepri mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman). Dari jumlah itu, 74 diantaranya dinyatakan bebas setelah pengurangan masa tahanannya sesuai aturan. “Penerima remisi tahun ini tidak ada satupun yang tersandung kasus korupsi. Kami sudah usulkan agar napi korupsi mendapatkan remisi karena itu hak setiap warga binaan. Namun, pemerintah pusat tidak memberikan persetujuan,” kat Rinto kepada pewarta di Senggarang, Tanjungpinang, Rabu kemarin. DARI RUTAN DABO, LINGGA 32 ORANG. Dia merincikan para napi yang mendapatkan remisi umum dan dinyatakan bebas tersebut yakni dari Rutan Dabo Singkep, Lingga 32 orang, Lapas Tanjungpinang 381 (6 bebas), Lapas Batam 713 (47 bebas), Lapas Anak (LPKA) Batam, Lapas Narkotika Batam 109 (10 bebas), Lapas Anak (LPKA) Batam 34 (1 bebas), Lapas Perempuan (LPP) 79 (2 bebas), Rutan Tanjungpinang 84, Rutan Batam 184 (5 bebas) dan Rutan Karimun 140 (3 bebas). “Direncanakan pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis di Lapas Tanjungpinang oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun bertepatan dengan HUT RI ke-73 hari Jumat (17/8-2018),” pungkas Rinto. (ph/tp)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.