PRT SINGAPURA DAPAT JATAH LIBUR

Singapura,LP(7/3) – Kabar gembira bagi para pembantu rumah tangga (PRT), termasuk tentunya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura. Terhitung mulai tahun ini, pemerintah Singapura akan memberikan jatah libur satu hari setiap minggunya kepada total 200 ribu PRT asing di negara Singa tersebut. “Persyaratan hari libur mingguan yang baru akan diberlakukan bagi PRT asing yang izinnya dikeluarkan atau diperbarui 1 Januari 2013,” demikian pernyataan Kemenaker Singapura, seperti dilansir AFP, (5/3).

Selama ini sejumlah LSM dan pemerintah negara asal PRT asing terus mengkampanyekan jatah libur per minggu bagi para PRT di Singapura. Hak libur mereka telah lebih dahulu diberlakukan di Hong Kong. Ketentuan jatah libur per minggu ini dinilai memberikan keuntungan bagi PRT yang selama ini sering diperlakukan semena-mena oleh majikan mereka. Dengan adanya ketentuan ini, para majikannya nantinya harus memberikan uang kompensasi jika tetap memaksa para PRT mereka bekerja di hari jatah liburnya.

Kemenaker Singapura menyebutkan, ketentuan baru ini akan bisa meningkatkan kinerja dan produktivitas para PRT asing dan juga membuat Singapura menjadi tujuan menarik bagi PRT asing. Terhadap ketentuan ini, Kedutaan Besar Filipina di Singapura menyambut dengan baik. Diperkirakan terdapat sebanyak 65 ribu PRT asal Filipina yang bekerja di Singapura. (arn,okz.com)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.