Daik,LP(16/3) – Agaknya, keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 6 Februari 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melaluh Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, yang intinya melarang ekspor bahan tambang mentah, tidak menyurutkan sedikitpun niat para pengusaha tambang untuk mengeruk bumi Bunda Tanah Melayu yang kaya dengan sumber bahan mineral seperti bauksit, bijih besi/batu besi dan juga timah. Lagi pula peraturan itu baru akan berlaku efektif pada Mei 2012. Hanya sejenak reaksi tanggapan dari pengusaha tambang terhadap Permen tersebut dengan alasan yang bermacam-macam pula.
Malah, semakin banyak investor yang bergerak di bidang ini ‘mengeroyok’ bersama wilayah Lingga untuk mendapatkan konsensi lahan menggarap usaha, yang terkesan sangat mudah mendapatkan izin dari para pihak terkait. Apalagi masyarakat sepertinya menerima kehadiran para cukong, paling tidak tanah mereka laku dijual. Masa depan anak cucu dan akibat apa yang terjadi ke depannya, bukan masalah.
Kenyataannya, puluhan perusahaan tambang telah dan akan memulai aktifitar mereka pada tengah tahun ini. Seperti terlihat pada kegiatan atau Sidang Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Ka-Amdal) yang ditaja Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lingga di Hotel Sunling, Daik, Kamis (15/3). Puluhan perusahaan tambang seperti PT Singkep Timas Utama, PT Swakarya Idial Buana, PT Karya Putra Lingga, PT Duta Buana Resource, PT Permata Mustika Rajawali, PT Cipta Persada Mulia, PT Cahaya Sinar Kudung, PT Citra Anak Negeri, PT Tri Dinasti, PT Citra Shindu Utama dan sebagainya.
Kepala BLH Lingga, Abdul Rahim, yang juga selaku Ketua Tim Penilai Komisi Amdal Lingga, mengatakan sebelum melakukan penilaian Ka-Amdal, sebelumnya dari perusahaan tambang telah melakukan rapat tim teknis. Diharapkannya, seluruhnya telah dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama mengenai dampak lingkungan. “Ini sudah merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk mengajukan izin Amdal, terlebih untuk penyempurnaan dokumen-dokumen yang diajukan. Kesepakatan dengan masyarakat perlu ada tanda tangan pihak yang berwenang dengan Notaris,” jelasnya. Ditambahkan, sosialisasi yang mereka lakukan juga perlu melibatkan tokoh masyarakat, dinas terkait seperti Dinas Kehutanan, DKP dan tentu saja pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga. (syk,tkn,hk)