IZIN AMDAL DI LINGGA DI DUGA CACAT HUKUM

Dabo, (LP) – Ketua Komisi I DPRD Lingga Rudi Purwonugroho menilai, perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diberikan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lingga kepada perusahaan tambang, statusnya cacat hukum. Hal ini berdasarkan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

“Dalam pasal 4 ayat 3 jelas disebutkan, dalam hal lokasi perencanaan usaha tidak sesuai dengan rencana tata ruang Amdal, tidak dapat dinilai dan dikembalikan kepada pemrakarsa,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa (20/3).

Dijelaskan, saat ini acuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga masih belum disahkan. Dari mana pihak BLH dapat menyetujui kerangka acuan Amdal yang diberikan oleh pemrakarsa, jika RTRW Kabupaten Lingga belum ada.

“Untuk itu izin Amdal yang telah diberikan harus ditinjau kembali,” kata Rudi. Dia mengungkapkan, selain tidak memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam PP No 27 Tahun 2012, sidang Amdal yang digelar, terkesan sudah dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu. “Ini terlihat misalnya dengan tidak semuanya perwakilan masyarakat yang di undang. Anggota DPRD juga tidak diundang,” ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, Maret 2012 ini, panitia sidang Amdal Pemkab Lingga menggelar sedikitnya 10 Sidang Amdal. Diantaranya, PT Sinar Cahaya Kudung, PT STU, PT Cipta Persada Mulia, PT Citra Anak Negeri Gurindam, PT Swakarya Mandiri, PT Karya Putra Lingga, PT Duta Buana Resources, dan lainnya. (bp)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.