MASA PARTAI NON PARLEMEN TOLAK RUU PEMILU

Jakarta, (LP) – Masa dari berbagai partai politik (parpol) gabungan non parlemen menggelar aksi unjuk rasa menolak Rencana Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI Jakarta, Senin (9/4). Aksi penolakan mereka karena RUU Pemilu dirasakan tidak adil dan tak mengakomodir partai non parlemen, diantaranya ambang batas (parliamentary threshold) yang ditentukan menjadi 3-4 persen.

Salah satu parpol yang menolak, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI). Menurut Wakil Ketua PKDI, Yos Rawedan, saat melakukan aksi, mengatakan, PKDI menolak RUU Pemilu 2012 karena pasal 8 ayat 2 yang isinya, parpol peserta pemilu pada pemilu terakhir (2009, red) yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara yang sah secara nasional ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu pada pemilu berikutnya.

Dikatakannya, PKDI menolak penerapan ambang batas karena hanya menambah permasalahan dalam sistem pemilu. Penerapan itu di tingkat DPR RI pada Pemilu 2006 saja masih meninggalkan banyak masalah, apalagi jika diberlakukan secara nasional hingga ke tingkat kabupaten/kota. “Ini akan jadi pengingkaran atas kebhinekaan dan kekhususan wilayah atau daerah,” tandasnya.

Selain itu PKDI menilai, pembatasan 9 partai yang boleh langsung mengikuti pemilu (tanpa verifikasi lagi,red) pada 2014 sangat tidak fair, tidak masuk akal dan sangat diskriminatif kepada parpol lain. “Apabila RUU Pemilu tersebut masih ditetapkan, PKDI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya. Ditambahkannya, terkait aksi tersebut, beberapa anggota DPR menerima para utusan pimpinan parpol non parlemen untuk mendengar aspirasi. Mereka diterima Anis Matta (PKS), Pramono Anung (PDIP) dan ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo (Golkar).
“Aspirasi yang disampaikan utusan partai non parlemen diterima dan akan dibawa dalan pansus Selasa (10/4) yang akan dihadiri pihak pemerintah. Para pimpinan parpol juga diminta untuk bertemu dengan ketua fraksi lain,” ungkapnya. (iwan setiawan,gatra,ph)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.