MABES POLRI KELUARKAN KARTU INAFIS (Wajib Buat Bikin SIM)

Jakarta (LINGGA POS) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) POLRI meresmikan pembuatan Indonesia Automatic Fingerprint Identification Center (Inafis) di tingkat kepolisian resor. Kepala Bareskrin Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pembuatan kartu Inafis bertujuan untuk menghimpun kesatuan identitas (single identity) dan juga amanat PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diantaranya adalah nomor rekening, sidik jari, catatan kriminal dan nomor kendaraan.

“Diharapkan masyarakat bisa mengurus beberapa hal dengan hanya satu kartu saja. Ini sangat strategis,” kata Sutarman di Polres Jakarta Selatan, Selasa kemarin. Ia mencontohkan, bila masyarakat harus membayar denda tilang, bisa langsung dipotong oleh bank. Dengan satu jenis identitas, maka diharapkan bisa memangkas birokrasi dan penyelewengan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Kepala Pusat Inafis Bareskrim Brigjen Bekti Suhartono mengatakan, kartu Inafis berbeda dengan KTP elektronik (e-KTP). Perbedaan mendasar itu ada pada catatan kriminal di kartu Inafis. “Tidak akan overlap dengan e- KTP. Kalau e-KTP hanya data kependudukan saja. Inafis card lebih luas fungsinya,” ujarnya. Warga bisa membuat kartu Inafis di 41 Polres di Pulau Jawa. Titik pelayanan akan ditambah dengan target pada 2014 seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki kartu Inafis.

Kepolisian membebaskan biaya pembuatan kartuInafis untuk 5.000 pembuatan pertama. Setelah itu bagi warga yang hendak membuat, akan dikenai biaya Rp32 ribu. “Ini sekali untuk seumur hidup,” ujar Bekti.

Meskipun begitu, kepolisian belum bisa mewajibkan kepada masyarakat untuk membuat kartu Inafis. Namun, lanjut Bekti, bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru, diwajibkan untuk membuat kartu Inafis. (tempo)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.