SETAHUN TUNJANGAN MOBIL DINAS PNS Rp14 JUTA

Jakarta, (LINGGA POS) – Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah selama ini mengalokasikan anggaran tunjangan untuk mobil dinas sebesar Rp14 juta per tahun. Selain untuk membeli BBM dan juga dialokasikan untuk pemeliharaan kendaraan dinas tersebut. Namun, seiriog rencana pemerintah mengalihkan penggunaan BBM mobil dinas ke jenis Pertamax, para PNS dipastikan bakal merogoh kocek lebih dalam. “Nanti tentu kalau diperintahkan di pom bensin, dia (PNS, red) tak boleh mengisi premium, ya tidak boleh isi premium. Dia harus membeli Pertamax,” kata Sekjen Kemenkeu, Kiagus Ahmad Badaruddin, di Jakarta, Jumat (20/4).

Menurut Kiagus, anggaran mobil dinas sebesar Rp14 juta yang selama ini disediakan pemerintah dialokasikan untuk BBM, perawatan, Dan suku cadang. Dengan kebijakan pengalihan penggunaan jenis BBM, dia menegaskan kekurangan pembelian Pertamax nantinya harus ditanggung oleh pengguna mobil dinas tersebut. “Selama ini kami katakan kendaraan itu digunakan sebaik mungkin. Di luar batasan pagunya itu, yang harus dibayar sendiri,” kata Kiagus.

Sebagai informasi, pemerintah menyediakan mobil dinas untuk para pejabat mulai eselom I hingga IV. Kemenkeu sendiri baru akan menyesuaikan anggaran tunjangan kendaraan dinas untuk tahun 2013. Sedangkan untuk tahun ini pemerintah tak bisa menaikkan anggaran karena alokasi sudah diputuskan sebelumnya. “Nanti baru dilakukan penyesuaian standar biaya umum,” ujar Kiagus.

Sementara itu Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pihaknya bersama Presiden tengah menggodok aturan mengenai larangan memakai BBM jenis premium bagi mobil dinas pemerintah. Dikatakan Hatta, dengan adanya pengendalian BBM, inflasi hanya akan mencapai 5 persen. Pertumbuhan ekonomi masih tetap mencapai target 6,5 persen pada kuartal pertama 2012. (umi,art,vvn)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.