JERO WACIK : PENGUSAHA TAMBANG JANGAN PANIK !

Jakarta (LINGGA POS) – Para pengusaha tambang tidak perlu khawatir. Yang penting bikin smelter. Kemudian semua kewajiban seperti pengendalian lingkungan dilakukan. Demikian, kata Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meminta pengusaha tambang jangan panik menghadapi rencana pemerintah yang akan membatasi ekspor mineral mentah untuk 14 jenis logam, termasuk bauksit, yanag saat ini lagi booming di Kepri.

“Para penambang tak perlu khawatir, yang penting bikin smelter, kemudian semua kewajiban seperti pengendalian lingkungan dilakukan,” ujarnya, di Istana Presiden, Kamis (3/5). Dia mengatakan, para pengusaha diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sudah bisa menerima kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah ekspor mineral.

“Peraturan itu sebenarnya untuk mendorong pengusaha membangun smelter, jadi tak boleh lagi mengekspor barang tambang mineral mentah. Mulai 6 Mei 2014, tidak boleh lagi ekspor barang mentah. Pengusaha yang bersangkutan harus membuat smelter,” kata Jero. Ditambahkannya, bahwa untuk perusahaan yang belum memiliki smelter, masih diperbolehkan mengekspor barang mentah tetapi dikenakan Bea Keluar. “Jelas, tidak mungkin pemerintah mematikan pengusaha,” ujarnya.

Adapun ke- 14 mineral yang dilarang ekspor mentah tersebut adalah tembaga, emas, perak, timah, bauksit, timbal, kromium, molybdenum, platinum, bijih besi, pasir besi, mangan, nikel, dan antimol.

Pajak Ekspor Tambang Dipertanyakan.
Sementara itu rencana Menteri Perdagangan Gita Wirjawan memberlakukan pajak ekspor batubara dan tambang mentah sebesar 25-50 persen, dipertanyakan pengusaha tambang nasional. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan aturan Kementerian ESDM yang melarang ekspor tambang mentah pada 6 Mei 2012. Para pengusaha menilai kebijakan kedua kementerian tersebut saling tumpang tindih dan tidak konsisten. Apalagi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Minerba, pengusaha tambang nasional sudah diwajibkan membuat pabrik pengolahan (smelter) dengan tenggat waktu Mei 2014.

Menteri Perdagangan mengatakan, pemerintah akan menerapkan pajak ekspor tambang mentah maksimal 50 persen pada 2013. Adapun untuk tahun ini, dipatok 25 persen. Untuk tahap awal, Kementerian ESDM mengusulkan pajak ekspor sebesar 15 persen. (wb,bs.c.)

Kategori: NASIONAL Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini: pajak ekspor pasir besi

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.