4 BULAN PIMPIN KPK SAMAD SELAMATKAN Rp24,8 MILIAR UANG NEGARA

Jakarta (LINGGA POS) – Selama 4 bulan kepemimpinannya di KPK, Abraham Samad dan rekan, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp24,8 miliar. Jumlah tersebut dikumpulkan dari uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana korupsi, uang rampasan, dan uang sitaan.

Demikian disampaikan pimpinan KPK dalam acara konferensi pers pemaparan Kinerja Empat Bulan KPK, Senin (7/5) sore, yang disampaikan oleh Humas KPK, berhubung pimpinan lembaga anti korupsi itu harus segera menggelar rapat penting di hari yang sama. “Kami ada rapat menyangkut tugas negara,” kata Abraham Samad, yang sempat memberikan kata sambutan dan menjawab sekilas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan, didampingi pimpinan KPK lainya.

Juru bicara KPK Johan Budi SP, dalam pemaparan prestasi yang telah dicapai KPK saat ini mengatakan, jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikos) yang telah distorkan ke rekening Kas Negara /Daerah sebesar Rp24.891.091.799,- Jumlah tersebut kata Johan didapap dari uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana kasus korupsi, uang rampasan dan uang sitaan. “Juga ada dari penjualan hasil lelang tipikor, dan ongkos perkara,” kata Johan.

Tidak hanya itu, KPK menumpuk pundi keuangan negara dari laporan hasil gratifikasi pejabat dan penyelenggara negara. “Per 30 April 2012, pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara, senilai Rp782 juta,”tambah Johan. 115 Laporan Gratifikasi.

Johan juga menyebutkan, selama periode Januari-April 2012, KPK telah menerima sebanyak 115 laporan gratifikasi, yang 85 dari laporan tersebut telah ditetapkan, dan 30 sisanya masih dalam proses penetapan.

KPK Simpan Uang Rp.156 Miliar.
KPK juga telah menyerahkan PNBP kepada kas negara senilai Rp331 juta, dan masih menampung titipan uang perkara hampir senilai Rp156 miliar. “Per 31 Januari 2012, sebanyak Rp239 juta berasal dari penangan kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp91 juta,” kata Johan.

Disebutkan pula, sepanjang empat bulan kinerja KPK, telah berhasil menciduk enam orang koruptor dari anggota DPR RI dan DPRD. (ra,am,bs.com)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.