TIAP TAHUN 200-500 PERSONIL POLRI DIPECAT

Denpasar (LINGGA POS) – Sekitar 500 personil Polisi Republik Indonesia (Polri) dipecat setiap tahunnya akibat melakukan pelanggaran kode etik dan bertindak di luar aturan. “Pemecatan itu adalah bagian dari pembinaan kami terhadap personil polisi yang bertindak di luar aturan atau kode etik, sekaligus pemberian sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan. Setiap tahun, sebanyak 200-500 orang anggota polisi yang dipecat,” kata Wakil Kepala Kepolisian (Waka) Polri, Komjen Nanan Soekarnan, usai melakukan kunjungan kerja ke Polda Bali di Denpasar, Kamis kemarin.
Dia mengatakan, bentuk pemberian sanksi itu merupakan bagian dari pembinaan terhadap anggota polisi yang bertindak arogan, yang selama ini masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat di tanah air. Padahal, tambah Nanan, sejak tahun 1998 Polri telah mereformasi diri guna untuk mewujudkan personil kepolisian yang berkomitmen melayani masyarakat secara baik sesuai yang diharapkan masyarakat. Kata dia, masalah arogansi anggota Polri itu sebenarnya merupakan urusan perorangan (pribadi, red), tapi hal itu tentu saja memengaruhi pencitraan, yang selama ini sedang ditata, yakni pelayanan kepada masyarakat yang anti korupsi dan anti kekerasan.

400 ribu Personil.
Diakui Nanan, di lapangan masih saja ada personil yang berbuat arogan dan belum bertindak dan berprilaku sesuai harapan. Masih banyak memang yang harus dibenahi dan itu menjadi tanggungjawab bersama. “Kami berharap, masukan dari pengawas dan masyarakat sertasemua pihak untuk memberikan motivasi terhadap 400 ribu anggota Polri saat ini di seluruh Indonesia,” kata Nanan. “Tapi, sebenarnya masih banyak juga anggota kami yang telah menampilkan pelayanan terbaiknya,” imbuhnya. (ph,ant)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.