Kasus Ambruknya Dermaga Rejai

Kadis PU Lingga ditahan

LinggaPos Menyusul Togi Sumajuntak, Arbain (Bain) kontraktor pemakai CV. SINGKEP MANDIRI milik Mudatsir Zahid alias Acin dan Nazaruddin yang masih DPO proyek pengerjaan Dermaga Rejai, senilai Rp.300an juta. Togi Simajuntak dan Arbain sudah resmi ditahan di LP (Lembaga Permasyarakatan) beberapa waktu lalu. Kini satu orang lagi mengisi ruangan ruangan hotel prodeo atau tepatnya Jumat (12/3). Adalah Ir. Iskandar Ideris, Kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum) kabupaten Lingga ditahan polisi dalam kasus yang sama. Diperiksa mulai pukul 09.00 WIB oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Irvan Asdio SH SIK, Iskandar yang sudah jadi tersangka langsung ditahan sementara di sel Mapolres Lingga, Batu Kacang, Dabo Singkep.

Kepada wartawan, Irvan yang merupakan perwira lulusan Akpol 2002 ini mengatakan bahwa tersangka dikaitkan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor. Tidak tertutup kemungkinan katanya kepada beberapa orang lagi saksi baik yang sudah memenuhi panggilan polisi atau tidak menjadi tersangka.

Dijelaskannya pada kasus korupsi ambruknya dermaga Rejai ini terdapat dua kategori perbuatan yang menjerat para tersangka yakni pelanggaran Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah serta juga indikasi memanipulasi data atau tipu muslihat, kelicikan yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.