BEBERAPA LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS

Dana Bos

ilustrasi : Dana BOS (harianjogja.com)

Dabo, (LINGGA POS) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk semua sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta di seluruh Indonesia dihitung berdasarkan jumlah murid. Dalam setahun pencairannya empat kali atau pertriwulan. Satu siswa SD dihitung mendapatkan Dana BOS sebesar Rp580 ribu per tahun sementara untuk siswa SMP menerima Rp710 ribu per tahun.

Dana BOS tidak boleh disimpan dalam jangka waktu lama. Ini dimaksudkan agar tidak disalahgunakan (dibungakan), dipinjamkan kepada pihak lain. Tidak boleh membiayai untuk kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour dan sejenisnya. Dana BOS juga dilarang digunakan untuk membiayai kegiatan yang diselenggakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat atau pihak lainnya walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Tidak boleh digunakan untuk membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan investasi sekolah). Tidak boleh digunakan untuk rehabilitasi atau membangun gedung/ruang kelas, membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran memakai dana ini dan tentu saja dilarang untuk menanam saham. – Dana BOS juga tidak boleh dipakai untuk iuran perayaan hari besar nasional, keagamaan, sosialisasi pendampingan program dan sebagainya. Jika ada penyelewengan atau penyimpangan penggunaan Dana BOS untuk hal-hal di atas maka masyarakat diharapkan melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat.

Demikian disarikan merujuk pada Permen Keu Nomor 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum Alokasi Dana BOS, Permendikbud Nomor 51/2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Dana BOS. (tnc)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini: DANA BOS

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.