WAKIL BENDAHARA DPRD LINGGA BAKAL TERSANGKA

Dabo (LINGGAPOS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga bakal menetapkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lingga berinisial SI menjadi tersangka. Kejari Daik Lingga menigkatkan kasus uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) pada Sekretariat DPRD Lingga tahun anggaran 2006 sebesar Rp1,7 miliar itu dari penyidikan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pisdus) Kejari Daik Lingga, Zainur AR mengatakan, sudah tiga saksi diperiksa. “Tersangka belum kami tetapkan. Tapi sudah menuju pada penetapan tersangka,” kata Zainur saat mendampingi Kajari Daik Lingga, Joko Susanto, Ahad (22/7).

Zainur mengatakan, belum ditetapkannya tersangka karena belum mengetahui jumlah kerugian negara. “ini kasus baru yang kami ungkap tahun ini. Kami tak mau buru-buru menetapkan tersangka. Sabar saja, tak lama lagi bakal kami tetapkan,” ujarnya. Kejari Daik Lingga membidik dugaan penyelewengan UUDP pada Sekretariat DPRD Lingga Tahun Anggaran 2006 senilai Rp1,7 miliar dan sudah memeriksa mantan bendahara di Sekretariat DPRD Lingga berinisial SI pada 28 Februari lalu. SI bertugas sebagai bendahara pada 2004-2007. Dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemkab Lingga 2008 terdapat sisa UUDP 2006 yang belum disetor Rp1,3 miliar dan Uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYDP) 2007 sebesar Rp392 juta.

Sementara, berdasarkan buku kas umum Bendahara Sekretariat DPRD 2006 diketahui sampai dengan 31 Desember 2006 total penerimaan SP2D Rp9,9 miliar. Kemudian total pengeluaran Rp7,9 miliar, sehingga terdapat sisa UUDP Rp2,07 miliar. Dari hasil pemeriksaan sisa UUDP 2006 diketahui SI telah menyetor sisa UUDP 2006 Rp720 juta sedangkan sisanya sekitar Rp1,3 miliar belum disetor ke kas daerah. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui, berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Sekretariat DPRD Lingga 2007 (sampai 30 April 2007) diketahui total penerimaan UUDP sekitar Rp2,6 miliar. Dengan total pengeluaran sekitar Rp1,4 miliar, sehingga terdapat sisa UUDP yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,2 miliar.

Seiring terjadinya pergantian bendahara di sekretariat, bendahara yang baru inisial KS membuat pembukuan baru. Dia tidak melanjutkan pembukuan dari bendahara lama, SI. Data dari BKU diketahui, Mei 2007 tercatat tidak ada transaksi pada BKu, tetapi sisa dalam kas per tanggal 1 Mei 2007 tersebut adalah Rp0,00 yang seluruhnya masih tersisa Rp1,2 miliar atau sama dengan saldo per 31 April 2007. Dengan demikian terdapat sisa lebih Rp1,2 miliar dari BKU Bendahara Sekretariat DPRD Lingga yang lama, SI.

SI kemudian menyetor ke kas daerah Rp810 juta yaitu 30 April 2008, Rp610 juta dan pada 18 juni 2008 Rp200 juta. Sehingga sisa UUDP yang belum disetor oleh SI adalah sebesar Rp392.040.000 (bpc)

Kategori: LINGGA Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini: Buku kas bendahara DPRD

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.