PEMBAHASAN DRAF PERBUP RTLH LINGGA

   Dabo,(LINGGA POS) – Wakil Bupati Lingga Abu Hasyim, selaku Ketua Tim RTLH Lingga, mengharapkan agar dalam melakukan pembahasan bersama tentang draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang pola pengerjaan RTLH Lingga ke depan tidak menimbulkan permasalahan. Utamanya yang paling krusial tentang masalah pencairan dana RTLH (Rumah Tangga Tidak Layak Huni). Hal itu terangkum pada saat dilaksanakannya rapat pembahasan draf RTLH, Senin (13/8). – Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lingga, Kepala Bappeda Lingga, Kepala Inspektorat Lingga, Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Singkep dan Singkep Barat dan peserta lainnya. – Abu mengatakan, dalam draf dengan 14 Bab acuan pengerjaan RTLH yang akan diajukan untuk disetujui Bupati Lingga itu masalah yang paling krusial adalah pencairan uang (dana) RTLH pada saat proses pengerjaan rehabilitasi rumah. “Jadi, drafnya harus dibuat berdasarkan acuan hukum yang benar agar pengerjaan RTLH dapat berjalan dengan baik,” ingat Abu, mantan Kadisdukcapil Lingga. – “Pengalaman tahun lalu harus menjadi evaluasi untuk tahun ini. Agar program dapat lebih optimal dilaksanakan,” tambahnya. Abu menilai, pada Bab X, tentang mekanisme pencairan dana tersebut benar-benar didudukkan pada proporsi yang jelas, misalnya tentang persentasi uang tukang dan bahan bangunan serta tata cara pembuatan SPJ dan pelaporan lainnya. – Kepala Dinsosnakertrans Lingga Muslim mengatakan, sebaiknya untuk pencairan danaRTLH pada saat proses pengerjaan berlangsung, dilakukan dengan menggunakan rekening kelompok seperti tertuang dalam peraturan mengenai bantuan hibah dalam peraturan pemerintah. “Tidak bisa langsung diberikan dengan uang tunai, sesuai yang telah ditentukan,” kilahnya. Sementara untuk biaya tukang dia setuju dibayarkan sebesar 15 persen atau senilai Rp2,25 juta dari pagu dana program RTLH seluruhnya sebesar Rp15 juta. Seperti diketahui, dalam ketentuannya pelaksanaan pengerjaan RTLH disebutkan bahwa untuk pembelian bahan bangunan adalah sebesar Rp13,5 juta, sementara sisanya Rp1,5 juta untuk upah tukang. (arn,hk)

Kategori: LINGGA Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.