Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Elvis Johnny, SH tak ingin kasus dana publikasi dan protokoler pada Biro Humas dan Protokol Kepri senilai Rp1,7 miliar tahun 2011 menguap. Pada Rabu (5/9), dia secara khusus datang ke Kajari Kota Tanjungpinang guna mengecek keseriusan penyidik mengungkap kasus tersebut. “Kami kan ada fungsi pengawasan. Maka kami datang untuk mengawasi, benar tidak mereka lakukan pemeriksaan. Ternyata benar mereka lakukan pemeriksaan,” ungkap Elvis, saat meninjau ruangan Kasi Intel Kajari Kota Tanjungpinang, Hanjaya Candra. Dugaan kasus yang dimaksud adalah dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan di Biro Humas dan Protokol semasa dijabat Misbardi.
Sebelumnya, Elvis pernah memberikan tenggat waktu 45 hari kepada Kajari Kota Tanjungpinang untuk menangani kasus ini. Ia yakin, penyidik memiliki waktu cukup untuk menanganinya jika memang bersungguh-sungguh. Ia akan terus menunggu laporan dari Kajari Tanjungpinang terkait progres penanganannya.
Terkait kasus yang disebut dengan anggaran Rp1,7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu, Kejati mengaku belum berani menyimpulkan bentuk pidananya. Penyidik masih menguatkan dengan mencari saksi-saksi. “Saya belum dapat informasi soal adanya dugaan korupsi. Sejauh ini baru ada 11 saksi yang diperiksa. Kalau ada arah ke pemeriksaan pengguna anggaran (PA) setelah dievaluasi, maka kami akan periksa, mengapa tidak ? Tolong awasi kerja Kasi Intel saya ini,” komentar Elvis yang saat itu didampingi oleh Kajari Kota Tanjungpinang, Rasidul Nasution dan Hanjaya.
Hanjaya menginformasikan bahwa perkembangan penanganan kasus sampai pada pemeriksaan saksi. Saat ini sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan, dan pada Rabu (5/9) kemarin, dirinya tengah memeriksa 3 orang bendaharawan, yakni bendahara pengeluaran pembantu Biro Humas Kepri Sukaesi, bendahara pengeluaran pembantu Biro Umum Kepri, dan bendahara Sekdaprop Kepri, Yudi. (tnc)