46 PARPOL MENDAFTAR DI KPU

Jakarta, (LINGGA POS) – Sebanyak 46 partai politik telah mendaftarkan partainya untuk mengikuti proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu syarat agar dapat “bertanding” pada ajang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2014. Ke 46 parpol tersebut adalah,
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Nasional Demokrat
3. Partai Pemuda Indonesia
4. Partai Hati Nurani Rakyat
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
6. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
7. Partai Kongres
8. Partai Serikat Rakyat Independen
9. Partai Kebangkitan Bangsa
10. Partai Indonesia Sejahtera
11. Partai Bulan Bintang
12. Partai Pemersatu Bangsa
13. Partai Amanat Nasional
14. Partai Golongan Karya
15. Partai Karya Republik
16. Partai Nasional Republik
17. Partai Kerakyatan Sejahtera
18. Partai Gerakan Indonesia Raya
19. Partai Demokrasi Pembaruan
20. Partai Buruh
21. Partai Keadilan
22. Partai Pelopor
23. Partai Republiku
24. Partai Demokrat
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Republik Nusantara
27. Partai Islam
28. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
29. Partai Karya Peduli Bangsa
30. Partai Persatuan Pembangunan
31. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia
32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
33. Partai Aliansi Rakyat
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
35. Partai Merdeka
36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
37. Partai Republik
38. Partai Kedaulatan
39. Partai Persatuan Nasional
40. Partai Patriot
41. Partai Bhinneka Indonesia
42. Partai Peduli Rakyat Nasional
43. Partai Barisan Nasional
44. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
45. Partai Nakhdatul Ummah Indonesia
46. Partai Matahari Bangsa. (arn,mi)

Kategori: NASIONAL Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.