50 PERSEN KEPALA DAERAH KORUPSI

Jakarta, (LINGGA POS) – Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo mendukung dikenakannya hukuman seberat-beratnya bahkan vonis mati bagi para pengemplang uang rakyat, alias koruptor.

Sejak penerapan program peningkatan transparansi dan akuntabel pemerintah daerah periode 2005-2012, sebanyak 50 persen atau separuhnya dari pemimpin daerah (gubernur, bupati/walikota, dan pejabat) dari sebanyak 524 pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia telah, sedang dan akan berurusan dengan hukum karena kasus korupsi.

Menurut Agus, fakta tersebut membuktikan bahwa pemerintah serius untuk mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Tidak hanya pusat, di daerah juga banyak pemimpin yang harus bertanggung jawab akibat melakukan tindak pidana korupsi,” kata Agus di Jakarta, Senin (17/9). Untuk itu, lanjut dia pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan daya untuk menekan tindak penyelewengan tersebut. Salah satunya, adalah dengan menambah remunerasi.

Ditambahkan, transparan dan akuntabelitas juga wajib diwujudkan dengan memberikan informasi kepada media terkait anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L), seperti perjalanan dinas. “Semua pihak yang melakukan penyelewengan akan diproses secara hukum,” katanya. Lebih ekstrem lagi, Agus meminta agar Undang-Undang (UU) memberikan hukuman yang berat kepada para koruptor dengan menjatuhkan hukuman (vonis) mati. “Kalau kita mendapatkan persetujuan UU untuk memberikan hukuman mati, ya, kita berikan. Kita sudah menjadi negara ke- 16 yang memiliki catatan ekonomi yang terbaik di dunia, bahkan di tahun 2030 kita targetkan Indonesia berada di urutan ke-6 dunia,” pungkasnya. (bsc)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.