DPR DINILAI KHIANATI AMANAT REFORMASI

Jakarta, (LINGGA POS) – Indonesi Corruption Watch (ICW) mencatat, hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memproses 42 “anggota dewan yang terhormat” (DPR) yang tersangkut kasus korupsi. Diperkirakan jika delapan kasus lainya tuntas, diperkirakan lebih 100 anggota DPR yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Karena itu adanya upaya DPR untuk memangkas kewenangan KPK, dinilai merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi. Hal itu dikatakan Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko, Kamis (20/9) di Jakarta. “Pemberantasan korupsi itu amanat reformasi. Anggota DPR juga harus sadar bahwa mereka bisa berada di DPR, karena reformasi,” kata Danang. – Lanjut dia, jika DPR memangkas kewenangan KPK, jelas, kepercayaan masyarakat terhadap DPR makin bertambah. “Justru sistem demokrasi tidak akan berjalan baik. Kita kembali ke masa sebelum 1998. Mereka khawatir dengan kewenangannya, KPK bisa menangkap anggota DPR yang diduga korupsi. Jadi mereka ingin memangkas kewenangan KPK, dengan harapan mereka lebih aman,” katanya. – Dia menilai, KPK sebagai lembaga independen sangat penting untuk mengawasi atau mengontrol pemerintah, agar pemerintah berjalan dengan baik. Kerja KPK dapat dijadikan tolak ukur bagi institusi Kejaksaan dan Kepolisian RI dalam memberantas korupsi. – Tak Bermoral.

Sementara, Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas mengatakan, adalah sangat ironis ketika KPK gencar memberantas korupsi, ada wakil rakyat yang justru berusaha memere- reteli kewenangannya. KPK sebagai lembaga yang punya kewenangan khusus, masih sangat dibutuhkan ketika korupsi di negeri ini sangat sistematis dan sulit diberantas. “Undang-Undang itu merupakan penormalan moral. Korupsi merupakan tindakan kumuh amoral yang semakin memiskinkan rakyat dan meruntuhkan marwah negara dihadapan rakyat dan di dunia internasional. KPK sedang melakukan pencegahan dan pemberantasan sistematis bersama masyarakat sipil. Maka aneh, jika ada anggota DPR punya libido melemahkan KPK,” ujar Busro. Tambahnya, tidak hanya dengan masyarakat sipil, KPK juga menggandeng pemerintah dan DPR dalam mencegah dan memberantas korupsi, yang makin sistematis dan masif. Untuk itu, sejumlah anggota DPR yang ingin kewenangan khusus KPK seperti penyadapan dan penuntutan dipereteli, harusnya dipikir ulang karena bisa menjadi musuh bersama KPK. Jadi tidak perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK.

Senada dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi S. bahwa diawal pembentukkannya, KPK memang didesain memiliki kewenangan khusus, karena masalah korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. “Kalau sekarang ada upaya melemahkan KPK, sama saja dengan mengingkari filosofi pembentukan KPK,”kata Johan. (fer,bil,tnc)

Kategori: KEPRI, KOLOM, NASIONAL Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.