Jakarta, (LINGGA POS) – Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Kejaksaan Agung mendapatkan anggaran pemberantasan korupsi paling tinggi dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total alokasi anggaran untuk Kejaksaan Agung mencapai Rp295,9 miliar untuk tahun anggaran 2013. Padahal di 2012 alokasi anggaran Kejaksaan Agung hanya sebesar Rp145,7 miliar. “Alokasi anggaran Kejaksaan untuk pemberantasan korupsi mengalami kenaikan sebesar Rp150,2 miliar,” kata Uchok, Senin (15/10).
Dirincikannya, alokasi anggaran untuk Kejaksaan Agung 2012 sebesar Rp14,5 miliar, sedangkan 2013 mencapai Rp18,2 miliar.
Sementara jumlah kasus yang ditangani institusi ini mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan atau lebih ringkas namanya sampai ke penuntutan saja sebanyak 12 kasus, di mana untuk 1 kasus dihargai sebesar Rp469 Juta untuk 2012.
Sedangkan untuk 2013, Kejaksaan Agung menerima pengajuan 45 persen dengan harga perkasus sebesar Rp197 juta perkasus dengan haqga per kasus. “Jadi pemberantasan korupsi pada tingkat Kejasaan Agung. Tapi alokasi anggaran per kasus mengalami penurunan. (wns)