2014, DPRD LINGGA TAMBAH 5 KURSI

Daik, (LINGGA POS) – Pada Pemilu 2014, dipastikan Kabupaten Lingga yang saat ini terdiri dari 9 kecamatan (5 definitif) dan pada 2013 akan ada pemekaran 3 kecamatan lagi, menambah jumlah kursi di legeslatif menjadi 25 kursi. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga Agus Syuriawan. Kata dia, penambahan jumlah kursi dari 20 menjadi 25 kursi itu merujuk pada Data Agregat Kependudukan (DAK) Kabupaten Lingga tahun 2012 yang mencatat jumlah penduduk di Kabupaten Lingga saat ini sudah mencapai lebih dari 100 ribu jiwa. Sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum, daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 100 ribu jiwa mendapat jatah kursi di DPRD sebanyak 25 kursi. “Jumlah 100 ribu itu kita dapatkan berdasarkan data dari Disdukcapil Lingga. Namun, penetapan pastinya penambahan kursi tersebut masih tergantung pusat. Kita akan melaporkan penambahan kursi tersebut ke KPU Provinsi dan pusat,” terang Agus pada saat menyampaikan paparannya di acara sosialisasi tahapan Pemilu Legeslatif 2014, di ruang pertemuan Penginapan Lingga Pesona, Daik, kemarin. Dijelaskan, untuk jumlah daerah pemilihan (dapil) pada 2014 di Kabupaten Lingga akan dibagi menjadi tiga dapil (sebelumnya Dapil I meliputi Lingga, Lingga Utara, Senayang, dan Dapil II meliputi Singkep dan Singkep Barat,red) yakni Dapil I meliputi Lingga dan Lingga Utara 8 kursi, Dapil II meliputi Singkep dan Singkep Barat 12 kursi dan Dapil III Senayang 5 kursi. Berkenaan dengan partai politik yang telah diverifikasi di Kabupaten Lingga sebanyak 22 parpol. Pihaknya akan segera menurunkan tim verifikasi KPU langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap ke-22 parpol yang telah terdaftar tersebut pada medio Oktober ini juga. (syk)

Kategori: KEPRI, KOLOM, NASIONAL Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.