Palangkaraya, (LINGGA POS) – Jika sikap kepala daerah dalam mengelola pemerintahan tergolong baik, mantan narapidana korupsi seharusnya tidak mendapatkan promosi jabatan. Bahkan, jika hukuman karena kasus korupsi itu termasuk berat, pejabat tersebu patut diberhentikan. Demikian dikatakan Kepala Biro Umun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Darjoto, di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu kemarin. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai yang menerima hukuman berat bisa diberhentikan. – Sebelumnya, seperti diberitakan beberapa media lokal dan nasional, banyak pejabat mantan napi kasus korupsi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), justru telah mendapatkan promosi jabatan strategis di provinsi ini. Meskipun, promosi tersebut adalah merupakan kebijakan kepala daerahnya (gubernur, bupati/walikota), namun perlu diperhatikan pula “etika”, moral dan kepatutan masalah pengangkatan pejabat yang mantan napi tersebut. “Kalau sudah kembali ke instansinya, itu sudah di luar kewenangan KPK. KPK hanya bisa memantau promosi tersebut, kata Darjoto. – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perekonomian, Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) Ngalimun mengatakan, penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan negara diberbagai instansi pemerintah hingga saat ini masih banyak terjadi dan cenderung meningkat. “Korupsi merupakan bahaya laten yang sangat membahayakan kehidupan negara. Dalam pembangunan, korupsi termasuk masalah besar,” jelasnya. (agus mulyadi,k)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang